Putusan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Perkara Korupsi Koneksitas TWP AD Berkas III
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat berkas ke-3 pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan terhadap para Terdakwa yaitu Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, Agustinus Soegih, dan Terdakwa Tafieldi Nevawan.
Berdasarkan fakta hasil persidangan sebelumnya, Majelis Hakim koneksitas kemudian membacakan putusan terhadap Terdakwa Alm. Brigjen TNI (purn) Yus Adi Kamrullah menggugurkan pidana dalam perkara ini dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Terhadap Terdakwa lainnya yaitu Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp650 juta subsidiair denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp39.622.938.300 subsidiair uang pengganti dengan 6 tahun penjara.
Terhadap Terdakwa atas nama Tafieldi Nevawan dijatuhi pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidiair denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.643.437.500 subsidiair uang pengganti 2 tahun penjara.
Proses hukum perkara tersebut diawali dengan penetapan sebagai Tersangka oleh Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat dan Oditur yang dikoordinir JAM PIDMIL terhadap Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU) Agustinus Soegih sebagai Tesangka korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019–2020 terkait pengadaan lahan TWP AD di daerah Karawang dan Subang, Jawa Barat.
Adapun Terdakwa Tafieldi Nevawan merupakan notaris dalam proses pengadaan lahan tersebut dimana ketiganya bermufakat jahat dalam pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang yang tidak terealisasi dengan menggunakan anggaran senilai Rp66 miliar dari TWP AD.
Majelis Hakim koneksitas yang menyidangkan perkara terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H. keduanya hakim militer Pengadilan Militer Tinggi dan Laksma TNI Tituler Fasal SH. MH. dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum yaitu Brigjen TNI Marlia S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo, S.H. merupakan penuntut koneksitas yang terkoordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung.